Postingan

MEMBERIKAN HADIAH ATAU TIPS DALAM RANGKA MEMPERMUDAH URUSAN ATAU MENDAPATKAN SESUATU YANG BUKAN HAKNYA.

Risywah (suap-menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Risywah bisa terjadi dalam bentuk yang beragam, seperti atas nama hadiah, katabelece dan lain-lain. Tidak setiap hadiah itu dikategorikan suap, kecuali apabila memenuhi kriteria  Risywah berikut : (a) memberikan hadiah materiil kepada orang lain : (b) dilakukan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya; (c) dipersyaratkan. Definisi ini telah mengecualikan dua hal, yaitu : Pertama, membayar untuk mendapatkan haknya atau menghindarkan zalim terhadapnya. Menurut definisi  Risywah tersebut diatas, disimpulkan bahwa subtansi  Risywah adalah mengambil hak orang lain dengan cara menyuap pihak yang berkewenangan memberikan hak tersebut. Maka, jika memberi sesuatu kepada orang lain untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, atau memberi untuk menghindarkan tindaka zalim terhadap dirinya, maka bukan  Risywah, karena tidak termasuk  Risywah. Kedua hal tersebut...