MEMBERIKAN HADIAH ATAU TIPS DALAM RANGKA MEMPERMUDAH URUSAN ATAU MENDAPATKAN SESUATU YANG BUKAN HAKNYA.
Risywah (suap-menyuap) adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Risywah bisa terjadi dalam bentuk yang beragam, seperti atas nama hadiah, katabelece dan lain-lain.
Tidak setiap hadiah itu dikategorikan suap, kecuali apabila memenuhi kriteria Risywah berikut : (a) memberikan hadiah materiil kepada orang lain : (b) dilakukan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya; (c) dipersyaratkan.
Definisi ini telah mengecualikan dua hal, yaitu : Pertama, membayar untuk mendapatkan haknya atau menghindarkan zalim terhadapnya. Menurut definisi Risywah tersebut diatas, disimpulkan bahwa subtansi Risywah adalah mengambil hak orang lain dengan cara menyuap pihak yang berkewenangan memberikan hak tersebut.
Maka, jika memberi sesuatu kepada orang lain untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi haknya, atau memberi untuk menghindarkan tindaka zalim terhadap dirinya, maka bukan Risywah, karena tidak termasuk Risywah. Kedua hal tersebut dibolehkan selama tidak mengakibatkan bahaya (dharar) kepada pihak lain.
Kedua, memberi secara sukarela setelah menerima jasa (tanpa disyaratkan). Maka hadiah tersebut tidak termasuk Risywah yang diharamkan. Risywah diharamkan, sesuai dengan hadis Ibnu 'Umar r.a:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَر قاَلَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ
"Diriwayatkan dari Abdullah, bin Umar, ia berkata " 'Rasullah SAW melaknat pelaku suap dan penerima suap". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Sumber : Oni Sahroni, Fikih Muamalah Kontemporer
Komentar
Posting Komentar